Kabar24.com, JAKARTA – Laporan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dugaan dugaan pencurian ikan illegal yang dilakukan Kapal Kway Fey 10078 milik China langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri.
Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri mengatakan telah berkomunikasi dengan kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China di Indonesia karena Dubes sedang tidak berada di Indonesia hari ini. Secara rinci, ada tiga keberatan yang diajukan kepada pemerintah China.
Pertama, masalah pelanggaran hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di kawasan ZEE dan landas kontinen
Kedua, mengenai upaya yang dilakukan oleh China untuk mencegah upaya penegakkan hukum yang dilakukan otoritas Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen
Ketiga, keberatan atau protes terhadap pelanggaran kedaulatan laut dan territorial di Indonesia.
“Kami sampaikan juga bahwa hubungan Indonesia dengan China sangat baik dan dalam hubungan yang baik itu hendaknya kita juga bisa menghormati hukum internasional yg berlaku, termasuk Unclos 1982,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (21/3/2016).
Dalam nota keberatan itu, Retno juga menekankan bahwa Indonesia bukanlah negara yang berkonflik dalam sengketa Laut China Selatan. “Jadi kami sudah minta agar Tiongkok segera memberikan klarifikasi dari insiden tersebut.”
Sebelumnya, Susi meminta pemerintah China untuk menyerahkan kembali Kapal Kway Fey 10078 ke tangan aparat Indonesia. Pemerintah China santer dikabarkan mengklaim Laut Kepulauan Natuna, yakni wilayah tempat kapal ditemukan melintas, sebagai kawasan zona penangkapan ikan tradisional (traditional fishing zone/TFZ) negeri itu.
Pemerintah tidak mengenal konsep TFZ seperti yang diklaim China, dan menyatakan bahwa Kway Fey 10078 terbukti masuk ke perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Sehingga, seharusnya kapal China tersebut ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.