Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pejabat Belum Lapor Kekayaan, Menteri Yudi Siapkan Sanksi

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yudi Krisnandi akan memberi sanksi kepada pejabat tingkat eselon 1 yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi/Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yudi Krisnandi akan memberi sanksi kepada pejabat tingkat eselon 1 yang belum melaporkan harta kekayaannya.

Dari hasil koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada sekitar 30% atau sekitar 120 orang pejabat setingkat eselon 1 dan pejabat pusat lainnya yang belum melaporkan hartanya. Perilaku pejabat yang belum lapor LHKPN tersebut bisa mencoreng negara.

"Kami minta ke KPK siapa saja pejabat eksekutif yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan harta kekayaannya, kami akan koordinasikan dan membantu, sehingga tidak mencoreng pemerintah," ujar Yudi di Jakarta, Jumat (18/3/2016).

Yudi menyanggah pernyataan KPK mengenai banyak penyelenggara negara (eksekutif) yang belum melaporkan harta kekayaannya. Dia menyatakan, seluruh pejabat setingkat menteri sudah melaporkan LKHPN.

"Semua menteri di Kabinet Kerja dapat dipastikan sudah menyerahkan LHKPN. Sudah 100%," tandas Yudi.

Dia juga berniat mengeluarkan surat edaran bagi para pejabat negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya. Dalam peraturan tersebut, sudah disiapkan sejumlah sanksi, tidak hanya bersifat administratif, bisa juga penundaan kenaikan pangkat, promosi atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya.

Dia juga menunggu hasil laporan dari KPK mengenai siapa saja oknum pejabat tersebut, sehingga pihaknya akan membantu lembaga antirasuah tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Kami tunggu datanya, mengenai batas waktunya bisa nanti tinggal KPK minta waktu berapa lama, kalau mereka minta satu bulan ya satu bulan, dua bulan ya dua bulan asal jangan 1 x 24 jam," tandasnya.

Dari data milik Kedeputian Pencegahan KPK, dari 288.369 pejabat negara baru sekitar 197.685 yang sudah melaporkan LHKPNnya, sedangkan sisanya yakni 90.817 atau sekitar 31,4% belum melaporkan harta kekayaannya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper