Kabar24.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode M Syarif menyebutkan tidak terbukanya soal perizinan pertambangan di daerah menjadi penyebab banyaknya tambang bermasalah.
Dia mengatakan, di 27 provinsi ada sekitar 5.000 izin tambang bermasalah. Dari total izin bermasalah tersebut, ada sekitar 1.500-an yang sudah diselesaikan.
"Ini menjadi masalah, hal itu karena lemahnya perizinan. Potensi kerugian negara juga besar, izinnya ada uangnya tidak ada," ujar dia di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya mengundang sejumlah kepala daerah ke KPK.
Dalam pertemuan itu dibahas tentang sektor perijinan pertambangan.
Salah satu pokok bahasan adalah perizinan pertambangan tak lagi melalui kabupaten, tetapi kewenangan tingkat provinsi.
Sesuai Permen Nomor 40 Tahun 2013 gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban izin pertambangan.