Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Istana mengingatkan para pejabat publik untuk menuntaskan kewajiban dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet, mengatakan pelaporan tersebut merupakan hal yang seharusnya dilakukan sebelum dan setelah menjabat suatu posisi di pemerintahan.
“Sebetulnya bagi orang yang tertib lakukan itu, hidupnya akan lebih tenang daripada yang tidak lapor. Lebih nyaman,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/3/2016).
Sejauh ini, dia mengatakan telah tujuh kali melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK). Terakhir, dia melaporkan harta kekayaan saat dilantik menjadi Sekretaris Kabinet.
“Jadi siapa pun pejabat publik di legislatif, yudikatif, atau eksekutif, laporkanlah, apalagi sudah jadi pimpinan lembaga tinggi negara," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan baru 62,72% atau sekitar 342 dari total 545 anggota DPR RI periode 2009-2014 yang telah melaporkan LHKPN kepada KPK.
Artinya, masih ada sekitar 203 anggota DPR RI yang belum menuntaskan kewajiban pelaporan tersebut.