Kabar24.com, JAKARTA - Dirjen Bina Marga, Hediyanto W. Husaini kembali diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hediyanto yang saat itu mengenakan kemeja warna putih keluar dari kantor lembaga antirasuah tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Dia tak mengeluarkan satu patah katapun.
"Dia diperiksa tentang proyek-proyek di Kementerian PUPR," jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (8/3/2016).
Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir dan Damayanti Wisni Putranti. Sedangkan dalam pemeriksaan kali ini, dia diperiksa sebagai saksi tersangka Budi Supriyanto.
KPK sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelima orang tersebut yakni Budi Supriyanto, Dessy A Edwin, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, dan Abdul Khoir.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya. Teranyar, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.