Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengaku tak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Universitas Airlangga pada tahun 2010 silam.
Dia mengatakan, proyek tersebut tidak berkaitan dengan dirinya. Karena, dia merasa proyek pengadaan tersebut dilakukan pada masa Menteri Endang Rahayu Setyaningsih.
" Saya tidak tahu, saya tidak kenal dengan Mintarsih. Itu saat Bu Endang menjadi menteri, bukan saat saya menjabat sebagai menteri," ujar Siti seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/3/2016).
Siti Fadilah menjelaskan, proses tersebut dilakukan setelah kepemimpinannya.
Namun karena, menteri tersebut sudah meninggal, maka dia dipanggil KPK untuk menjelaskan seluk beluk proyek tersebut dan tugas-tugas sebagai menteri.
Dia juga menyanggah kabar yang mengatakan dia menghindar dari pemeriksaan. "Ga, (tidak menghindar), ngaco," jelas dia.
Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang tersangka.
Dua orang tersebut yakni Kepala Badan Pusat PPSDM Kementerian Kesehatan RI Bambang Giatno Raharjo dan Marketing Manager PT Anugerah yakni Mintarsih.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai RP17 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui mantan menteri tersebut dengan kasus korupsi yang menjerat bawahannya itu.
Dia juga menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan pemanggilan ulang dari pemamggilan yang sudah ditentukan sebelumnya. Pada dua kali pemanggilan yang lalu, Siti Fadilah urung hadir karena ada kegiatan.
Priharsa menyampaikan, saat ini status Siti Fadilah masih menjadi saksi kasus alat kesehatan tersebut.
Selain dia, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya. Namun sejauh ini, dia belum bisa memastikan kapan para saksi itu akan diperiksa oleh peyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Pasti akan kami periksa yang lainnya, tetapi sejauh ini saya belum mengetahui agenda pemeriksaannya," jelas dia lagi.
Siti Fadilah Supari sendiri diduga terjerat sejumlah kasus korupsi saat memimpin institusi kesehatan tersebut.
Dia disebut dalam kasus pengadaan alat kesehatan flu burung yang merugikan negara sebesar Rp28,4 miliar.
Terkait hal itu, Priharsa mengatakan, penyidik KPK masih dalam proses penyidikan kasus tersebut. Semua kemungkinan akan ditelusuri.
Cegah Korupsi JKN
Pada hari yang sama, KPK juga menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait pencegahan korupsi pengelolaan dana Jaminana Kesehatan Naional.
Direktur Hukum, Komunikasi, dan Kerjasama Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan kerjasama tersebut dimaksudkan untuk menjalin kerjasama konstruktif dalam pengelolaan serta progres kajian sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Bayu menambahkan, kerjasama tersebut untuk mendukung kelangsungan dan kelancaran sistem tersebut. Selain itu, proses itu sebagai bagian dari keterbukaan pengelolaan JKN.
"Tujuan utamanya jelas kami ingin menyelenggarakan pelayanan yang akuntabel dan trasparan," imbuh pejabat yang baru dilantik pada tanggal 23 Februari lalu.
Selain itu di dalam pertemuan tersebut, dia menyampaikan hasil kajian, pencegahan, dan kecurangan selama penyelenggaraan JKN tersebut.
Maura Linda Sitanggang, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes yang turut dalam pertemuan itu mengatakan, pertemuan tersebut lebih membahas regulasi tentang pencegahan korupsi di sektor JKN.
Dia menyatakan, salah satu poin yang dibahas yakni terkait dengan pemberian sponsorship dan tata kelola obat dalam JKN tersebut.
Poin sponsorship tersebut hampir sama penerapannya dengan sponsorship dalam dunia kedokteran. "Teknisnya nanti tunggu peraturan menteri," jelas dia.