Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberlakukan moratorium penambahan PNS bagi pemerintah daerah yang telah mengalokasikan 50% pagu belanja APBD untuk belanja pegawai.
"Kalau belanja pegawai di APBD sudah lewat 50%, tidak akan dipenuhi permintaanya pengajuan formasi CPNS," kata Arizal, Asisten Deputi bidang Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM dan Aparatur Kementerian PANRB, Jumat (4/3/2016).
Dia mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar belanja pembangunan dalam APBD lebih besar dari belanja pegawainya.
Untuk saat ini, kata Arizal, rata-rata belanja pegawai mencapai 33,8%. “Presiden ingin ini menjadi 25% saja,” katanya
Dia membeberkan, masih ada sejumlah daerah yang belanja pegawainya lebih dari 50% dari total APBD. Bahkan ada juga yang lebih dari 60%.
Pada penerimaan CPNS 2014 lalu, kata Arizal, ada sejumlah daerah yang tidak disetujui permintaan tambahan pegawai barunya oleh Kementerian PANRB.
“Walaupun dia usulkan jumlah pegawai, tetapi karena sudah kelebihan, tidak kita setujui,” ujarnya.
Dikatakan, daerah yang belanja pegawainya sudah besar, seharusnya menata kembali organisasi pemerintahannya.
Kalau daerah tersebut tetap merasa kurang pegawai, itu artinya ada penempatan dan jabatan yang tidak efektif.