Bisnis.com, PEKANBARU - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau menggagalkan penyelundupan 9.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah asal Jambi.
"Minyak tanah itu diangkut menggunakan truk tanpa kelengkapan dokumen. Diduga minyak tersebut bersubsidi yang selanjutnya dijual di Riau dengan harga nonsubsidi," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis Ia menjelaskan dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (2/3/2016) tersebut, petugas mengamankan seorang supir berinisial EL (54) warga Jambi.
"Kita baru mengamankan supir, namun kita terus kejar pemilik sekaligus penadah ribuan liter minyak tanah itu," jelasnya.
Menurut Ade, pengungkapan itu berawal ketika polisi melakukan kegiatan rutin mengatur lalu lintas di Jalan Lintas Timur-Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci.
Saat itu, lanjutnya, polisi melihat mobil jenis Colt Diesel yang sarat akan muatan melintas.
"Petugas curiga lantaran mobil itu sarat muatan. Sementara dari dalam mobil tercium minyak tanah," jelasnya.
Setelah dihentikan, polisi lantas melakukan penggeledahan terhadap supir. Akan tetapi, supir tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan minyak tanah tersebut.
Untuk itu, polisi langsung mengamankan supir dan mobil serta muatannya ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya pada Jumat (26/2) lalu, Polres Pelalawan turut mengamankan minyak tanah ilegal di lokasi yang sama. Modus yang digunakan pelaku juga sama yakni membawa BBM tersebut dari Jambi untuk dijual ke Riau.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan mobil yang membawa satu tanki besar berisi 6.720 liter minyak tanah.
Polisi mengamankan mobil Colt Diesel bernomor polisi BA 9461 KO dan memeriksa supir berinisial AS (27).
Penyelundupan 9.000 Liter Minyak Tanah Digagalkan
Kepolisian Resor Pelalawan, Riau menggagalkan penyelundupan 9.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah asal Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium