Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Hotel Indonesia Natour (HIN) periode 1999-2009 A.M. Suseto.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kerugian negara akibat perpanjangan kontrak dan pembangunan dua bangunan di luar kontrak build, operate, transfer (BOT) antara PT HIN dan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) yang memiliki sebagian besar saham PT Grand Indonesia (GI).
Mengingat kontrak BOT tersebut ditandatangani pada 2004.
"Saseto membenarkan ada kerja sama dengan PT GI terkait dengan pembangunan hotel, mall dan parkir. Tdk termasuk di situ pembangunan perkantoran dan apartemen," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, Rabu (2/3/2016).
Arminsyah mengatakan dari perpanjangan kontrak Kejagung menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,29 triliun. Sebab dalam perpanjangan kontrak masih menggunakan nilai jual objek pajak (NJOP) tahun sebelumnya.
Selain Suseto Kejagung juga mengagendakan pemeriksaan 4 orang saksi lainnya, Dirut PT GI Chandra Indra Kunarta, Direktur PT GI Tessa Natalia Hartono, Direktur Keuangan PT GI Hary Kusnadi, dan Direktur PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
Namun, keempat saksi tersebut tidak ada yang memenuhi panggilan Kejagung tanpa keterangan.
Rencananya besok Kejagung akan kembali mengundang saksi dari PT GI untuk dimintai keterangan.