Kabar24.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan DPR berencana membahas Rancangan Undang-Undang Terorisme sebelum masa reses dimulai.
Agus mengatakan, setidaknya saat ini terkait pembahasan terkait RUU terorisme telah dibentuk panitia khusus dari komisi I dan III.
Setiap fraksi, ujar Agus, telah mengirimkan anggotanya untuk menjadi pansus.
“Sudah ditetapkan di bamus. Dibentuk pansus, komisi I dan III. Selain itu juga sudah disampaikan ke fraksi, masing-masing fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi pansus. Setelah (pansus) itu terbentuk, dipilih pimpinan pansusnya. Setelah itu langsung bekerja dan melaksanakan pansus tersebut,” ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senin (29/2/2016).
Di antara isi RUU Terorisme itu adalah soal pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang mengikuti pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi yang melakukan perbuatan teror.
Poin lainnya, yaitu mengenai kewenangan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Selanjutnya silakan klik di sini.