Kabar24.com, JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang no.15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada minggu ini.
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada sedikit masukan dari Presiden RI Joko Widodo sebelum revisi UU siap diproses oleh DPR.
“Enggak banyak koreksinya, tidak soal substansi,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, (1/2/2016).
Luhut enggan menjelaskan masukan yang diberikan Presiden Jokowi. Dia menekankan masukan tersebut hanya soal wording atau redaksional.
Adapun, sejumlah poin yang dipertahankan adalah mengenai pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi yang melakukan perbuatan teror.
“Tapi ada syaratnya, kalau WNI bergabung dengan foreign fighter dia sudah membela negara lain, ya monggo sana,” ujarnya.
Poin lainnya, yaitu mengenai kewenangan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup, namun Luhut enggan menyebut tenggat penahanan teroris.
“Masa penahanan, penangkapan ada waktunya. Sudah ada angkanya, tapi belum bisa kasih tahu,” katanya.