Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru Dilantik, Pejabat Daerah Dilarang Ganti Bawahan dalam 6 Bulan

Gubernur, bupati dan wali kota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. /Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Gubernur, bupati dan wali kota terpilih yang baru saja dilantik, tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemda yang dipimpinnya dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Selain itu, kepala daerah yang baru saja dilantik juga tidak boleh mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada yang ditembuskan juga kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi mengatakan surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan kepada para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik.

"SE ini perlu diedarkan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah," kata Yuddy melalui keterangan tertulis, Jumat (26/2/2016).

Surat edaran itu mengacu pada dua undang-undang. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubhan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).

“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Undang-undang yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116. Ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden.

“Kami mengimbau kepada para gubernur, bupati dan wali kota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut,” ungkap Yuddy dalam SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper