Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Victor W Nadapdap mengatakan, pengacara yang terlibat kasus suap bisa diberhentikan keanggotaannya sebagai advokat.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi tersangka Awang Lazuardi Embat, pengacara yang terlibat kasus suap kepada Kepala Subdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.
"Secara umum, di dalam kode etik tidak dibenarkan seorang pengacara menemui hakim atau pejabat sendirian," ujar dia usai menjalani pemeriksaan tersebut, Kamis (25/2/2016).
Dalam kode etik, kata Victor, diatur saat menemui hakim atau pejabat pengadilan, seorang pengacara harus didampingi jaksa.
"Namun kalau kaitanhya dengan perkara, kode etik kami juga melarangnya," kata dia.
Victor menambahkan, kalau seorang yang advokat terbukti dilaporkan menemui hakim tanpa dampingan jaksa, Peradi akan memberikan sanksi.
"Bahkan kalau terjadi penyuapan akan mendapat sanksi berupa pencabutan profesi yang bersangkutan sebagai advokat," kata dia.
Khusus kasus Awang, Peradi akan menunggu proses hukum lanjutan terhadap pengacara tersebut.
"Kalau vonisnya lebih dari 4 tahun, kami akan pecat langsung," katanya.
Awang Lazuardi Embat adalah pengacara Ichsan Suaidi, pengusaha yang menyuap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto. Saat ini, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.