Kabar24.com, JAKARTA - Polemik mengenai pro kontra deponering alias pembekuan perkara terhadap dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mencapai klimaks. Kejaksaan Agung akan melansir keputusan pekan depan.
Seusai bertemu Presiden Joko Widodo, Kamis (25/2/2016), Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengungkapkan keputusan deponering untuk Abrahan Samad dan Bambang Widjojanto telah final dan tinggal diumumkan.
"Sudah final. Semua pertimbangan dari pihak-pihak lain sudah kita terima, tapi kami tidak buru-buru. Kami umumkan paling lambat minggu depan ini," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan.
Dia menambahkan Presiden selalu mengarahkan agar semua kasus dapat diselesaikan dengan segera. Namun, dia menuturkan, Presiden sama sekali tidak mencampuri proses hukum yang telah berjalan.
Sebelumnya, mayoritas fraksi secara terbuka menyatakan menolak deponering terhadap AS dan BW, meskipun deponering sendiri merupakan hak istimewa yang hanya dimiliki oleh pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung.
Prasetyo juga mengatakan akan melaporkan terlebih dulu putusan deponering kepada Presiden Jokowi sebelum mengumumkannya kepada publik.
"Kami sebagai pembantu presiden tentunya untuk hal-hal yang prinsip dan strategis akan disampaikan. Kalau melaporkan, ya itu sudah bagian tugas sebagai pembantu presiden," tambahnya.