Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Subdirektorat III Sumber Daya Lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adi Vivid mengatakan, polisi menemukan dugaan praktik aborsi di Jalan Cimandiri Nomor 7, RT 06 RW 04, Kelurahan Kenari, Menteng Jakarta Pusat.
"Terpasang plang praktik dokter S berkedok tour dan travel Gayatri serta salon kecantikan," ucap Adi di Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menurut Adi, dari pengakuan salah seorang karyawan, praktik aborsi dilakukan dokter berinisial MM alias A menggunakan peralatan medis.
Setiap karyawan diminta memeriksa pasien atas perintah dokter MM. Padahal, karyawan tidak memiliki keahlian di bidang medis. Praktik kedokteran itu ilegal.
Polisi menetapkan dokter MM alias A sebagai tersangka. Tersangka lain adalah SAL alias IM alias M (dokter), NEH (dokter), dan HAS alias G (karyawan). Sementara itu, SY alias D adalah calo yang juga ditetapkan sebagai tersangka.