Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri telah menemukan unsur pidana dalam perkara dugaan pemalsuan izin terbang atau flight approval PT Airfast Indonesia. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak manajemen.
"Sudah mulai penyidikan sejak dilaporkan Kementerian Perhubungan, saat itu kami langsung gelar perkara dan ternyata bukti permulaan cukup sehingga benar ada tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Agus Andrianto, Senin (22/2/2016).
Agus mengatakan berdasarkan petunjuk dan bukti awal yaitu keterangan para saksi pelapor dan yang disita, memang telah terjadi pemalsuan dokumen izin terbang oleh Airfast.
"Mereka [saksi] menunjukkan ini barang bukti [dokumen izin terbang Airfast] tidak bisa terbaca, kalau yang asli bisa dibaca," ujar Agus.
Meskipun demikian, Agus menuturkan pihaknya belum memeriksa staf Airfast selaku terlapor karena masih mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat unsur pidana tersebut.
Termasuk pula mengetahui jumlah kerugian yang ditimbulkan, keuntungan yang bersangkutan, dan keuntungan perusahaan.
Kasus ini bermula saat Kemenhub menemukan sembilan persetujuan izin terbang telah dipalsukan Airfast Indonesia untuk rute Denpasar menuju Makassar.
Setelah itu pihak Kemenhub melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Bareskrim dengan terlapor flight operator officer Airfast Indonesia berinisial MT dengan tuduhan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel