Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berencana memanggil tersangka pengadaan Quay Container Crane (QCC), Richard Joost Lino.
Pelaksana Harian Kabiro KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, sejuah ini lembaga antiraua tersebut belum melakukan rencana pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Belum ada rencana untuk itu. Pemanggilan belum kami lakukan," ujar dia, Jumat (12/2/2016).
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC). Saat penetapan tersebut, Lino sempat mengajukan praperadilan. Namun, gugatan itu dikandaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lino sempat mangkir dari pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Melalui penasehat hukumnya dia meminta penundaan pemeriksaan karena sedang sakit.
Namun pada pemanggilan ke 2 Lino hadir. Hanya saja dia tak mengatakan sepatah katapun ihwal pemeriksaanya kala itu.