Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta tak khawatir dengan adanya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang tujuannya justru untuk memperkuat posisi hukum lembaga tersebut.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan perubahan UU No.30/2002 tentang KPK tidak bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah, melainkan justru memperkuat dasar penegakkan hukum. Masyarakatpun akan memiliki dasar hukum yang lebih jelas ketika berhadapan dengan tindak pidana korupsi.
"Saya pikir [revisi UU KPK] itu bukan hal yang perlu dikhawatirkan benar, justru memperkuat posisi dasar hukum KPK dan masyarakat lebih jelas,"paparnya di Kantor Wakil Presiden, Jumat(12/2/2016).
Dia menyontohkan, usulan pembentukkan lembaga pengawas KPK tak akan melemahkan KPK karena pengawas hanya mengamati kebijakan, sehingga tidak akan mengganggu kinerja pemberantasan korupsi.
Terkait adanya usulan penerapan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), lanjutnya, komisioner KPK tentu manusia yang tak luput dari kesalahan. Maka penerapan aturan itu merupakan hal wajar.
Tak hanya itu, dalam poin usulan penyadapan, dia menjelaskan mekanisme izin bukan sebelum menyadap, melainkan sesudah menyadap.
"Jadi bukan hal-hal itu sebenarnya yang menyebabkan KPK jadi mundur,"tegasnya.
Dalam rapat harmonisasi Panitia Kerja Revisi UU KPK di Badan Legislasi DPR, Rabu (10/2/2016), hanya Fraksi Partai Gerindra yang secara tegas menolak UU KPK direvisi.
Belakangan, Fraksi Partai Demokrat berubah sikap setelah mendapat instruksi dari Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
Sikap kedua fraksi itu membuat beberapa fraksi lainnya berpikir ulang sehingga pengesahan draf revisi UU KPK yang direncanakan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (11/2/2016) ditunda hingga Kamis (18/2/2016).