Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MEA Belum Membuat Ekonomi Asean Terintegrasi Penuh

Pengamat Hukum International Hikmahanto Juwana mengatakan pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) belum membuat ekonomi komunitas Asean terintegrasi secara penuh.
Ilustrasi/asean.org
Ilustrasi/asean.org

Kabar24.com, JAKARTA - Pengamat Hukum International Hikmahanto Juwana mengatakan pembentukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) belum membuat ekonomi komunitas Asean terintegrasi secara penuh.

Padahal, dari segi pasar, Asean merupakan yang terbesar ke tiga di dunia setelah China dan India.

Kata Hikmahanto, jika digabungkan jumlah pasar di Asia Tenggara mencapai 600 juta orang.

"Kondisi ini sangat jauh dari 'Cetak Biru' tahun 2007 yang memuat aksi-aksi yang harus dicapai komunitas Asean sebelum MEA diberlakukan," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (10/2/2016).

Guru besar hukum UI tersebut menambahkan, ada 4 hal yang menyebabkan kondisi tersebut.

Pertama, meski sejumlah negara Asean menyatakan telah memenuhi berbagai aksi yang dituangkan dalam Cetak Biru 2007 hingga di atas 90%, kenyataannya hingga saat ini berbagai aksi tersebut tidak dirasakan oleh publik.

"Hal itu tampak dari pernyataan pejabat pemerintah dan pelaku usaha yang menganggap proses pembentukan MEA baru akan dilakukan pada tanggal 1 Januari 2016, bukan MEA telah terbentuk pada tanggal 31 Desember 2015," jelas dia.

Kedua, di era MEA sejumlah negara Asean masih bersaing untuk mendatangkan investor dari luar Asean. Padahal dengan keberadaan MEA, seharusnya negara di komunitas Asean tidak lagi bersaing untuk menjadi tempat berproduksi.

"Dengan melimpahnya pasar, tentu seharusnya negara Asean mulai bersaing untuk memenuhi kebutuhan pasar tersebut," ucap dia.

Ketiga, dari kacamata pelaku usaha, meski telah menjadikan satu, namun berbagai kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi masih tetap seperti sedia kala.

"Di Indonesia contohnya, tidak ada perubahan yang signifikan. Dalam survei Bank Dunia terkait kemudahan untuk melakukan usaha (ease of doing business), posisi Indonesia hanya berubah dari peringkat 120 menjadi 109," katanya.

Terakhir, di kebanyakan negara anggota Asean, termasuk Indonesia, seringkali terdapat jurang antara peraturan dengan kenyataan.

Demikian pula yang ada dalam Cetak Biru 2007 yang diterjemahkan dalam check list yang semuanya dijawab telah dilakukan, namun dalam kenyataannya tidak demikian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper