Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketahuan Akali Syarat K2, 30.000 Peserta Batal Jadi PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan sekitar 30.000 peserta tes calon PNS (CPNS) yang telah lolos ke babak akhir tenaga honorer kategori 2 (K2) dibatalkan karena mengakali persyaratan.
Ilustrasi. Tes CPNS.
Ilustrasi. Tes CPNS.

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan sekitar 30.000 peserta tes calon PNS (CPNS) yang telah lolos ke babak akhir tenaga honorer kategori 2 (K2) dibatalkan karena mengakali persyaratan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengungkapkan, dari sekitar 210 ribu peserta tes yang lulus, sekitar 30 ribu diantaranya tidak bisa mengikuti proses pemberkasan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekitar 170.000 sudah pemberkasan oleh BKN,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2016).

Dia menerangkan, 30.000 CPNS tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai tenaga honorer K2. Kriteria dimaksud a.l. telah mengabdi minimal satu tahun per Januari 2005, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan setinggi-tingginya 46 tahun.

Selain itu, mereka diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah terus menerus, serta pembiayaannya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tepatnya tanggal 3 November 2013 sebanyak 605.179 tenaga honorer kategori 2 (K2) mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) dengan sistem lembar jawaban komputer (LJK).

Karena tenaga honorer K2 ialah tenaga honorer yang sudah mengabdi paling tidak sejak 2004, yang notabene kebanyakan sudah berumur di atas 40 tahun, maka materi tesnya tidak sama dengan pelamar CPNS dari jalur regular, yang rata-rata masih belia. Tenaga honorer K2 saat itu mendapat prioritas untuk melamar PNS.

Herman menjabarkan peserta hanya perlu memenuhi pesyaratan administratif dan juga mengikuti test kemampuan dasar (TKD). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Rupanya, kata Herman, hal itulah yang mendorong banyak orang yang mengaku-ngaku sebagai THK2. Tidak sedikit yang mencoba peruntungan, mengakali panitia seleksi dan mendesak agar bisa diikutkan dalam tes. Ini terlihat pasca test kemampuan dasar bagi para tenaga honorer K2.

Dari sekitar 210.000 peserta yang lulus TKD, sekitar 30.000 diantaranya tidak memenuhi persyaratan atau ‘bodong’. Kedok mereka terbongkar setelah dilakukan verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi.

Kasus K2 bodong semakin banyak terungkap, terutama berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat. Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Penerimaan CPNS 2013 – 2014 yang dibentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerima banyak laporan.

Ada pengaduan pemalsuan data dalam penyelenggaraan tes CPNS Kategori 2, tanggal SK pengangkatan dibuat pada hari libur, SK yang dibuat setelah tahun 2005 dan SK yang dobel. Sejumlah laporan itu mengindikasikan, tidak semua peserta tes THK2 benar-benar merupakan tenaga honorer K2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arys Aditya
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper