Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes: Dokter yang Terlibat Jual-Beli Ginjal Izinnya Akan Dicabut

Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan jika ada dokter yang terlibat dugaan jual beli ginjal maka izin praktiknya akan dicabut.
Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri membawa boks berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Kamis (4/2)./Antara-Rivan Awal Lingga
Petugas Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri membawa boks berisi dokumen usai melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Kamis (4/2)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menyatakan jika ada dokter yang terlibat dugaan jual beli ginjal maka izin praktiknya akan dicabut. Pernyataan itu diungkapkan sehubungan adanya pengusutan kasus itu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

"Kalau terlibat semua akan dilakukan pasti. Tapi kami tidak kedepankan asas praduga tak bersalah, ini harus dibuktikan terlebih dahulu," katanya usai bertemu Kabareskrim Komjen Pol. Anang Iskandar di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Nila mengatakan Kemenkes mendukung pengusutan jual beli ginjal dan praktik serupa lainnya. Lantaran saat ini kasus ginjal yang tengah diusut maka pihaknya siap bekerjasama dengan Bareskrim menyelesaikannya.

SIMAK: JUAL-BELI GINJAL: 3 Dokter Diperiksa, RSCM Digeledah

 

Anang mengatakan pihaknya akan memilah mana tindakan ilegal dan tidak. Menurut dia transplantasi jelas diizinkan karena upaya menyelamatkan nyawa seseorang.

"Yang bagian ilegal itu bagian kami untuk menemui. Bareskrim akan menemukan siapa yang melakukan langkah ilegal itu," kata mantan Kepala Badan Narkotika Nasional itu.

Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim membongkar kasus penjualan ginjal di Jawa Barat. Penyidik menyebut proses transplantasi ginjal tersebut terjadi di tiga rumah sakit di Jakarta.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim yaitu Yana Priatna alias Amang, Dedi Supriadi bin Oman Rahman dan Kwok Herry Susanto alias Herry.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper