Kabar24.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan GM sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan printer dan scanner 3 dimensi di 25 sekolah SMAN/SMKN di Jakarta Barat 2014.
"Laporan atas dugaan tindak pidana korupsi ini diterima Bareskrim pada 6 Januari 2016. Sejak diterima laporan itu penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dilaksanakan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Kombes Pol. Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Hadi mengatakan modus operandi tersangka yakni menyalahgunakan wewenangnya untuk mengadakan printer dan scanner.
Dari hasil penyidikan kasus ini ditemukan fakta tersangka GM melakukan tindak pidananya bersama Alex Usman.
"AU itu sendiri merupakan tersangka dugaa korupsi UPS," katanya.
Dengan kata lain, sambung Hadi, penetapan GM sebagai tersangka merupakan pengembangan hasil penyidikan kasus UPS.
"Hingga saat ini AU ditahan oleh Bareskrim Polri," katanya.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan mengingat kerugian negara yang ditanggung dalam proyek itu sebesar Rp67 miliar.
Sebelumnya Bareskrim terlebih dahulu menetapkan mantan Kepala Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen DKI Jakarta Barat Alex Usman sebagai tersangka.
Dalam kasus UPS, Alex Usman kini tengah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.