Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satpol PP Karawang Segel Bangunan Anak Usaha Agung Podomoro Land

Pengacara warga masyarakat di Telukjambe Karawang, Jhonson Panjaitan, mengapresiasi sikap tegas Pemkab Karawang melalui Satpol PP yang telah menyegel gedung pemasaran Agung Podomoro Land (APLN) yang telah dibangun di kawasan bermasalah Telukjambe Karawang.
Satpol Pamong Praja (PP)./Ilustrasi
Satpol Pamong Praja (PP)./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara warga masyarakat di Telukjambe Karawang, Jhonson Panjaitan, mengapresiasi sikap tegas Pemkab Karawang melalui Satpol PP yang telah menyegel gedung pemasaran Agung Podomoro Land (APLN) yang telah dibangun di kawasan bermasalah Telukjambe Karawang.

Pengacara yang sejak era Orba menggeluti advokasi HAM dan kepentingan rakyat kecil itu menegaskan, kasus Telukjambe telah mengakibatkan hilangnya hak-hak rakyat atas tanah mereka. Kasus tersebut juga memperlihatkan adanya konspirasi sistematis antara pemilik modal atau raksasa properti dan aparat penegak hukum.

Hal itu terlihat dengan tindak eksekusi yang melibatkan 7000-an aparat Polri beberapa waktu lalu. Akibatnya, perlawanan warga terus berlanjut dan kasus sengketa tanah yang telah terjadi sejak 1991 itu masih terkatung-katung.

Kini kuasa hukum warga masih memproses hukum kasus pidana terkait keterangan palsu tentang peta tanah, bahkan ada kasus yang telah menjadikan direktur PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP)/BMI--anak usaha APLN--sebagai tersangka.

“Apa yang dilakukan APLN dan aparat hukum selain justru mencederai hukum kita, mengandung unsur melawan HAM, bahkan melawan konstitusi negara. Dengan cara itu pun, negara ikut mendorong proses pemiskinan terhadap warganya,” ujar Jhonson seperti dikutip dalam rilisnya, Selasa (2/2/2016).

Menurutnya, semua pihak harus berpijak pada kebenaran, bukan malah suka kesewenang-wenangan. Jhonson mengingatkan, APLN sudah menjual tanah bermasalah ini lewat iklan dan berita di media massa, padahal sebagai perusahaan besar yang go public dan menghimpun dana masyarakat harusnya bertindak benar, jujur dan transparan.

Penjualan tanah bermasalah, ucapnya, dapat menyebabkan kerugian bagi publik khususnya para calon konsumen. Dia meminta semua pihak terkait termasuk SAMP/BMI dan APLN harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dan bermartabat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Kepala Satpol PP Karawang Widjojo GS membenarkan pihaknya melakukan penyegelan kantor pemasaran SAMP di kawasan industri yang berada di jalan antarkawasan di Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat. Menurutnya, gedung itu disegel karena melanggar Perda No. 8/2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu jo Perda No. 8/2015 tentang Bangunan dan Gedung.

“Gedung itu dibangun tanpa memiliki izin apapun dari Pemkab Karawang, maka kami menghentikan kegiatannya dengan cara menyegel sampai semua perizinan terpenuhi,” tegasnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abraham Runga
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper