Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah tetap pada posisi tidak akan mengajukan poin usulan yang dapat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan hingga kini Istana masih menunggu draf RUU tersebut disampaikan secara formal oleh DPR.
"Pastilah pemerintah ingin KPK tetap kuat, karena bagaimanapun yang namanya korupsi, dengan komposisi lembaga hukum yang ada, masih banyak," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/2/2016).
Dia menambahkan pemerintah baru akan mengungkapkan secara resmi poin-poin usulan atau revisi setelah Daftar Isian Masalah (DIM) telah dikirimkan dari Senayan.
Dalam perkembangan sebelumnya, poin-poin revisi UU No. 30/2002 akan menyasar pada empat aspek utama, yaitu pembentukan dewan pengawas, mekanisme penyadapan, pengangkatan penyidik dan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kita tunggu saja. Yang jelas, pemerintah menginginkan agar KPK tetap ada pada posisi yang kuat. Itu komitmen pemerintah," ungkap Pramono.