Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, laporan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaa Agung (Kejagung), Yulianto atas Pemilik MNC Group Harry Tanoesoedibjo tidak terkait dengan kasus yang sedang ditangani Kejagung.
Pasalnya, saat ini Kejagung sedang menangani kasus dugaan korupsi dalam restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, kini PT Smartfren Tbk periode 2007-2009. Harry Tanoesoedibjo atau HT pada periode tersebut masih mengendalikan Mobile 8.
“Tidak ada kaitannya dengan Mobile 8. Ini adalah hak warga negara dan hak seseorang yang merasa dirinya diintimidasi, ditekan, dan diancam,” ujar Prasetyo, di Jakarta, Jumat (29/1/2016).
Berdasarkan pengakuan Yulianto, dia menerima pesan singkat dari HT yang dinilai mengancam dan mengintimidasi. Oleh karena itu, dia melaporkan kejadian tersebut ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Adapun bukti laporan Yulianto itu terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/ Bareskrim. Di dalam kolom terlapor tertulis nama Harry Tanoesoedibjo. Sebab, dia yakin nomor ponsel pengirim pesan singkat tersebut adalah milik HT.
Saat ini nomor tersebut masih aktif dengan foto profil akun Whatsapp lambang Partai Perindo.