Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia Richard Joost Lino akan memperkara secara hukum Badan Pemeriksa Keuangan karena laporan kerugian negara pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Usaha Milik Negara tersebut.
"Tak ada konfirmasi pemeriksaan apapun, kami sudah kirim somasi pada BPK karena sudah melanggar UU dan kami akan ambil langkah hukum perdata dan pidana," kata Fredrich Yunadi, kuasa hukum Lino selepas pemeriksaan kliennya di Bareskrim, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Yunadi mempermasalahkan BPK yang mengeluarkan laporan berbeda. Pada 5 Februari 2015, BPK mengeluarkan laporan audit yang merekomendasikan tentang pengenaan sanksi maksimum 5% ke kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pada 25 Januari lalu, BPK mengeluarkan audit investigatif yang menyebut proyek itu merugikan negara sebesar Rp37.970.277.778,00,
"Tetapi bagaimana mungkin lembaga tinggi negara itu mengeluarkan dua hasil laporan berbeda dan bertolak belakang satu sama lain. Apalagi laporan hanya ditandatangani Anggota III BPK bertentangan kode etik BPK, kami segera mengambil langkah dengan adukan yang bersangkutan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK," katanya.
Pelindo II, sambung Yunadi, secara korporasi maupun individu tidak pernah diberi tahu terkait audit investigasi BPK. Menurutnya dari awal proses pemeriksaan di Bareskrim, seluruh komponen Pelindo sangat kooperatif dan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat transparan, jadi kami sendiri tidak mengetahui alasan hukum dan bukti mana yang digunakan BPK sehingga menyimpulkan kerugian negara," katanya.
Sementara itu mengenai pemeriksaan Lino, Yunadi mengataan penyidik mencocokkan selama ini kliennya mendapat uang, gaji, bonus, tunjangan berasal dari mana. Dia menuturkan berdasarkan bukti yang dilampirkan, mantan bos BUMN itu tidak ada terdapat keanehan dan mencurigakan.
"Semuanya sudah sesuai apa yang ditunjukan bukti-bukti kami," katanya.
Dalam kesempatan itu, Lino mengaku diminta penyidik melengkapi data-data terkait rekening dirinya.
Menurut dia rekening-rekening itu sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim guna kepentingan pengusutan kasus tersebut.
Terpisah, Kepala Subdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Pol. Golkar Pangarso menganggap pernyataan Yunadi tentang dua laporan audit BPK itu tidak tepat. Sebab, menurut dia laporan BPK yang pertama mengaudit tentang kinerja.
"Dalam audit kinerja manajemen, yang ditemukan berupa pelanggaran administrasi tidak ditemukan indikasi atau kerugian negara," imbuhnya.
Selain itu dalam audit investigasi juga tidak ditemukan audit kerugian negara karena hanya mencari potensi atau pelanggaran hukum. Golkar mengatakan untuk menemukan kerugian negara harus digunakan audit kerugian negara menggabungkan metode akutansi dengan perbuatan melawan hukum.
"Sedangkan Rp37,9 miliar itu merupakan audi kerugian negara," katanya.
Sejauh ini Bareskrim baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan. Sementara Lino telah diperiksa sebanyak lima kali sebagai saksi.
RJ Lino Ancam Perkarakan BPK
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia Richard Joost Lino akan memperkara secara hukum Badan Pemeriksa Keuangan karena laporan kerugian negara pengadaan 10 unit mobile crane di Badan Usaha Milik Negara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
11 menit yang lalu
Geger! 6 Wisatawan Asing Tewas Keracunan Metanol di Laos
2 jam yang lalu