Kabar24.com, JAKARTA -- Taipan Hary Tanoesoedibjo dilaporkan Kepala Sub Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan ancaman.
"Saya telah memiliki bukti cukup untuk melaporkan ke Bareskrim. Seperti diketahui saya saat ini sedang menyidik kasus Mobile 8. Saat menangani itu saya mendapat pesan singkat [ancaman]," katanya di Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Yulianto mengatakan pesan bernada ancaman itu dikirim pada 5 Januari lalu yang berisi:
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang benar. Anda harus ingat kekuasaan tidak akan langgeng," tutur Yulianto membacakan pesan singkat itu.
"Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena yang transaksional yang suka abuse of power. Catat omongan saya, saya pasti pemimpin neger ini. Itulah saatnya Indonesia dibersihkan."
Namun ketika itu Yulianto mengakut tidak meresponnya karena mencari siapa sebenarnya pengirim pesan itu. Ternyata pada 7 Januari, dia mendapat pesat WhatsApp dengan nomor serupa.
"Dia berkirim pesan singkat lagi melalu WA, isinya ujungnya ditambah kasihan rakyat miskin makin banyak sementara negara lain berkembang dan semakin maju dikirm 7 Januari," katanya.
Yulianto menambahkan pada 9 Januari, dirinya mendapat pesan singkat yang memuat pernyataan si pengirim tidak berurusan dengan kasus Mobile 8 karena urusan operasional tanggungjawab direksi.
"Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya," kata Yulianto membacakan potongan pesan HT.
Syafril Nasution, Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution mengaku belum mendapatkan informasi tentang hal laporan tersebut. Karena itu pihaknya akan segera mempelajari tentang isi laporan jaksa Yulianto itu.
"Kami belum tahu karena masih di luar Jakarta. Tentu akan kami pelajari isi laporan tersebut setelah kami ketahui," katanya melalui pesan singkat.
Dalam laporan bernomor LP/100/I/2016/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2016, HT dilaporkan dengan tuduhan mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 29 UU RI No.11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Seperti diketahui Kejagung tengah mengusut kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom, perusahaan yang pernah dimiliki HT.
Kejagung menduga Mobile 8 membuat transaksi fiktif jual-beli alat komunikasi dengan PT Jaya Nusantara di Surabaya pada 2007-2009.
Namun PT Jaya tak mampu membeli barang komunikasi seperti handphone atau pulsa sehingga direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice pembayaran.
Bos MNC Group Dilaporkan Jaksa ke Bareskrim
Taipan Hary Tanoesoedibjo dilaporkan Kepala Sub Direktorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto ke Badan Reserse Kriminal Polri atas tuduhan ancaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
41 menit yang lalu