Kabar24.com, JAKARTA−Kejaksaan Agung (Kejagung) bantah dugaan nepotisme dalam pengangkatan anak Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sebelumnya diberitakan pengangkatan anak Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dinilai tak sesuai prosedur.
“Mutasi dan promosi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Kamis (28/1).
Pengangkatan Bayu sebagai Koordinator Kejati DKI Jakarta tidak diputuskan sepihak.
Bayu telah dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Putusan tersebut berdasarkan hasil rapat antara Jaksa Agung Prasetyo, Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, dan para pejabat eselon I.
Dalam keterangan pers Amir menjelaskan Bayu sebelumnya telah menjabat 3 jabatan eselon IV, yakni Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cibinong, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bale Bandung.
Dengan demikian sesuai Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2001, pengangkatan Bayu tidak menyalahi aturan.
Diberitakan sebelumnya Bayu diangkat menjadi Koordinator Kejati DKI Jakarta tanpa disertai sertifikasi Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklatpim) Tingkat III.
Oleh karena itu promosi terhadap anak Jaksa Agung itu dinilai sarat nepotisme.
Mengenai hal tersebut Amir mengakui bahwa Bayu saat diangkat memang belum mengikuti dan lulus Diklatpim tingkat III.
Namun, Bayu mengikuti dan lulus Diklatpim Tingkat III sekitar 4 bulan setelahnya.