Kabar24.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audit terhadap praktik jurnalisme 10 stasiun televisi yang habis masa izin siarannya pada tahun ini.
Sepuluh stasiun televisi itu adalah RCTI, SCTV, Indosiar, MNCTV, ANTV, TVOne, MetroTV, TransTV , Global TV dan TV7. AJI mencatat kesepuluh stasiun televisi itu berkali-kali mendapatkan teguran dan peringatan karena pelanggaran jurnalistik.
"Mendesak KPI dan Kominfo untuk melakukan audit dan penilaian menyeluruh pada praktik jurnalistik pada 10 televisi," kata Ketua Umum AJI Suwarjono dalam rilisnya, Kamis (28/1/2016).
Dia menuturkan agar stasiun TV dapat independen melakukan siaran dari intervensi politik pemiliknya, maka para pemilik atau pemimpin perusahaan TV yang menjadi pengurus partai politik harus melepaskan salah satu jabatan dalam masa uji coba setahun.
Pelepasan jabatan itu, sambungnya, entah sebagai pemilik atau pimpinan TV atau pengurus partai politik.
Suwarjono mengungkapkan bila dalam masa uji coba, sebuah stasiun TV tidak dapat memenuhi standar jurnalistik sesuai P3 dan SPS dan masih ada pengurus partai politik dalam pimpinan stasiun TV, maka izin siaran tidak perlu diperpanjang.
AJI Indonesia juga berharap uji publik ini tidak hanya diterapkan pada 10 stasiun televisi tersebut, tetapi menjadi tradisi KPI untuk lembaga-lembaga penyiaran yang lain.