Kabar24.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara memerotes tindakan pemulangan eks anggota Gafatar oleh pemerintah.
Seperti diketahui, gelombang pemulangan eks anggota Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dari Kalimantan sudah berjalan.
Kebijakan pemulangan dikeluarkan pemerintah menyusul terjadinya pembakaran tempat tinggal mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Namun menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Herdensi Adnin, kebijakan pemulangan tersebut tidak tepat.
"Tidak alasan negara memulangkan mereka. Kalimantan itu adalah pilihan mereka," ujarnya di hadapan awak media di Medan, Rabu (27/1/2016).
Dia menjelaskan, UUD 1945 melindungi setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, menjalankan kepercayaan serta memilih pekerjaan dan tempat tinggal sesuai keinginannya.
Dengan demikian, seharusnya negara menjamin hak-hak itu dipenuhi. Negara wajib mengambil langkah politik, hukum dan administrasi apabila ada pihak-pihak yang melakukan pencideraan terhadap hak-hak tersebut.
Namun yang terjadi, justru negara yang dinilainya terlibat dalam tindakan-tindakan diskriminatif. Pemulangan eks Gafatar ke kampung halaman masing-masing menunjukkan bahwa negara tidak punya kemampuan dalam melindungi warganya.
"Ingat bahwa warga negara memiliki hak untuk menentukan tempat tinggalnya,"
Karena itu dia meyakini pembakaran rumah eks anggota Gafatar di kalimantan mengindikasikan ada kealfaan negara dalam memberikan perlindungan.
Seharusnya, negara melalui aparat hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan pembakaran tersebut, bukan malah memulangkan eks anggota Gafatar.
"Terlebih, sejauh yang kita ketahui, mereka (eks anggota Gafatar) hanya bercocok tanam di Kalimantan dan saat ini menjelang panen,"