Kabar24.com, JAKARTA--Jaksa Agung Malaysia mencabut tuduhan korupsi terhadap Perdana Menteri Najib Razak dalam skandal finansial yang telah lama heboh di negera jiran tersebut.
Kejaksaan mengatakan uang sebesar US$681 juta (Rp10 triliun) yang diterima Najib di akun bank pribadinya merupakan hadiah dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
Pengamat di Malaysia menuduh dana tersebut datang dari dana investasi milik negara, 1MDB.
Najib Razak berulangkali membantah tudingan tersebut, namun menghadapi tekanan agar mundur karena tuduhan tersebut.
Sebelumnya, badan antikorupsi menyatakan bahwa Najib menerima uang sebagai hibah dari sumber dana asing.
Skandal itu berdampak pada reputasi dan ekonomi Malaysia saat negeri tersebut menghadapi penurunan harga minyak dunia dan berkurangnya permintaan global atas produk nasional mereka.
Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali menuturkan dalam konferensi pers hari ini, Selasa (26/1/2016) bahwa sumbangan pribadi dari keluarga kerajaan di Arab Saudi ditransfer antara akhir Maret dan awal April 2013.
Dia menambahkan bahwa badan antikorupsi telah menemui sejumlah saksi mata, termasuk orang yang mereka kenali sebagai donor untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
"Saya puas bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kalau donasi itu ialah bentuk gratifikasi yang diberikan secara korup," ujarnya sebagimana dikutip BBc.co.uk, Selasa.
Ia pun menjelaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa uang pemberian itu digunakan sebagai "pendorong atau hadiah" bagi Najib untuk melakukan apapun dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri.