Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Parade Masyarakat Adat Digelar di CFD

Masyarakat adat akan menggelar Parade Masyarakat Adat pada acara Car Free Day (CFD) 24 Januari 2016, sebagai upaya mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA)
Seorang pemuka adat mengenakan atribut dan busana tradisional Dayak di Balai Panca, Dusun Sontas, Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (7/12/2015). Kawasan perbatasan Indonesia- Malaysia, Entikong, merupakan salah satu wilayah permukiman suku Dayak Bidayuh, salah satu dari tujuh suku besar Dayak di Kalimantan./Antara-Ismar Patrizki
Seorang pemuka adat mengenakan atribut dan busana tradisional Dayak di Balai Panca, Dusun Sontas, Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, Senin (7/12/2015). Kawasan perbatasan Indonesia- Malaysia, Entikong, merupakan salah satu wilayah permukiman suku Dayak Bidayuh, salah satu dari tujuh suku besar Dayak di Kalimantan./Antara-Ismar Patrizki
Kabar24.com, JAKARTA-- Masyarakat adat akan menggelar Parade Masyarakat Adat pada acara Car Free Day (CFD) 24 Januari 2016, sebagai upaya mendesak agar pemerintah dan DPR segera membahas RUU Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA).
 
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan menuturkan Parade Masyarakat Adat itu untuk mendorong pemerintah dan DPR RI mengesakan RUU untuk perlindungan masyarakat adat. Dia menuturkan perjuangan untuk memulihkan hak-hak dan menghapus kriminalisasi masyarakat adat terus dilanjutkan.
 
"UU tersebut juga menjadi garda terdepan untuk upaya menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak wilayah mereka," kata Abdon dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/1/2016).
 
Rencananya, acara itu akan digelar di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada pukul 08.00-09.00 WIB. AMAN juga menuturkan pihaknya akan memakai pakaian adat dalam acara tersebut. 
 
Abdon menuturkan pengesahan dan kehadiran UU PPHMA sangat penting untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Hal tersebut, paparnya, sesuai dengan amanat UUD 1945 pada Pasal 18 B daan 28i. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper