Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendikbud Tak Bisa Tarik Buku Pelajaran Berisi Paham Radikal di TK Depok. Ini Alasannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak dapat menarik buku pelajaran untuk taman kanak-kanak yang memuat paham radikalisme di Depok, Jawa Barat.
Menbuddikdasmen Anies Baswedan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Menbuddikdasmen Anies Baswedan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak dapat menarik buku pelajaran untuk taman kanak-kanak yang memuat paham radikalisme di Depok, Jawa Barat.

Anies Baswedan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengatakan buku pelajaran taman kanak-kanak yang memuat paham radikalisme bukan terbitan pemerintah. Hal itu membuat pihaknya tidak dapat menarik peredarannya di masyarakat.

“Yang akan kami lakukan adalah melakukan pelarangan, kami akan mencari dasar-dasarnya. Apabila memang terbukti, kami akan larang,” kata Anies di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Anies menuturkan penarikan buku tersebut hanya dapat dilakukan oleh penerbit buku tersebut.

Pemerintah sendiri, ujar Anies, hanya dapat melarang peredarannya di masyarakat, sehingga penyebarannya tidak meluas.

Seperti diketahui, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) menemukan sejumlah buku pelajaran untuk taman kanak-kanak dengan judul Anak Islam Suka Membaca, yang isinya memuat unsur radikalisme di Depok, Jawa Barat.

Buku tersebut memuat 32 kalimat yang mengarahkan kepada tindakan radikalisme, seperti sabotase, gelora hati ke Saudi, bom, sahid di medan jihad, selesai rai bantai Kiai, hingga cari lokasi di Kota Bekasi.

Kemudian ada juga kalimat rela mati bela agama, gegana ada di mana,bila agama kita dihina kita tidak rela, basoka dibawa lari, dan kenapa fobi pada agama.

GP Ansor sendiri langsung melaporkan temuannya tersebut ke sejumlah institusi agar dapat membatasi peredarannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper