Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Baleg DPR Anggap Tak Perlu Ada Revisi UU Terorisme

Petugas Gegana Polda Metro Jaya bersiap untuk mengamankan plastik yang mencurigakan di lokasi ledakan Pos Polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). Aksi teror berupa penembakan dan pengeboman terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan Sarinah itu mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka/Antara
Petugas Gegana Polda Metro Jaya bersiap untuk mengamankan plastik yang mencurigakan di lokasi ledakan Pos Polisi Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). Aksi teror berupa penembakan dan pengeboman terhadap beberapa gedung dan pos polisi di kawasan Sarinah itu mengakibatkan sejumlah korban tewas dan luka-luka/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Wacana revisi UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme makin menguat. Namun Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai UU Terorisme saat ini masih cukup baik.

"Kalau kami berpandangan UU yang ada saat ini masih cukup baik. Masih memberikan ruang yuridiksi kepada kepolisian. Kita harap supaya tidak ada tumpang tindih dalam penanganan terorisme," ungkap Supratman di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016).

Menurutnya, dibandingkan dengan melakukan revisi, lebih baik koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan antiterorisme di Indonesia diperbaiki. Kerja sama antara BIN, Polri, dan BNPT harus diperkuat.

"Yang diperlukan adalah koordinasi. Intelijen harus kasih data yang jelas kepada polisi, dan sinergis dengan BNPT. Polisi melakukan penegakkan hukum. Kalau itu dilakukan dengan stimultan, pasti penanggulangan terorisme bisa berjalan dengan baik," tutur anggota Komisi III DPR ini.

Supratman mengaku tidak melihat pandangan yang menilai pihak kepolisian kesulitan dalam penegakkan hukum aksi terorisme. Menurutnya, kinerja kepolisian sudah cukup baik.

"Dibandingkan dengan kasus bom Natal dulu, polisi sudah lebih bagus dalam penanganan terorisme," ujar politisi Gerindra itu.

Terkait wacana kewenangan penangkapan pelaku terorisme yang akan diberikan kepada BIN, dia menganggap bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

"Seharusnya tidak dilakukan, nggak ada lembaga intelijen di dunia melakukan penangkapan. Yang boleh itu adalah lembaga intelijen melakukan apa saja dan itu tidak ketahuan," jawab Supratman yang juga menyebut Revisi UU Terorisme belum masuk ke Baleg.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper