Kabar24.com, JAKARTA - Wacana revisi UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme makin menguat. Namun Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai UU Terorisme saat ini masih cukup baik.
"Kalau kami berpandangan UU yang ada saat ini masih cukup baik. Masih memberikan ruang yuridiksi kepada kepolisian. Kita harap supaya tidak ada tumpang tindih dalam penanganan terorisme," ungkap Supratman di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016).
Menurutnya, dibandingkan dengan melakukan revisi, lebih baik koordinasi antara pihak-pihak yang berkaitan dengan antiterorisme di Indonesia diperbaiki. Kerja sama antara BIN, Polri, dan BNPT harus diperkuat.
"Yang diperlukan adalah koordinasi. Intelijen harus kasih data yang jelas kepada polisi, dan sinergis dengan BNPT. Polisi melakukan penegakkan hukum. Kalau itu dilakukan dengan stimultan, pasti penanggulangan terorisme bisa berjalan dengan baik," tutur anggota Komisi III DPR ini.
Supratman mengaku tidak melihat pandangan yang menilai pihak kepolisian kesulitan dalam penegakkan hukum aksi terorisme. Menurutnya, kinerja kepolisian sudah cukup baik.
"Dibandingkan dengan kasus bom Natal dulu, polisi sudah lebih bagus dalam penanganan terorisme," ujar politisi Gerindra itu.
Terkait wacana kewenangan penangkapan pelaku terorisme yang akan diberikan kepada BIN, dia menganggap bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
"Seharusnya tidak dilakukan, nggak ada lembaga intelijen di dunia melakukan penangkapan. Yang boleh itu adalah lembaga intelijen melakukan apa saja dan itu tidak ketahuan," jawab Supratman yang juga menyebut Revisi UU Terorisme belum masuk ke Baleg.