Kabar24.com, JAKARTA - Seorang perempuan mengamuk saat sidang praperadilan kasus dugaan kepemilikan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2016).
Perempuan yang belum diketahui identitasnya ini tak terima anaknya yakni Yeung Man Fung ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan 520.000 pil ekstasi.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan, perempuan tersebut berasal dari Hongkong datang ke Indonesia untuk mendukung anaknya.
"Anaknya ditangkap di Apartemen Ibis di Jalan Pengeran Jayakarya pada 14 September 2015 lalu karena memiliki narkoba jenis ekstasi. Nah sekarang sedang dalam proses gugatan praperadilan," ujar pria asal Tejakula, Buleleng, Bali ini.
Dia mengatakan, Yeun mengajukan praperadilan karena merasa tidak bersalah. Pria adal Hongkong tersebut merasa dijebak. Sebelum penangkapan berlangsung dia sedang diluar apartemen.
"Yeun kemudian ditelepon seseorang dan disuruh masuk apartemen, saat masuk dia langsung ditangkap polisi," jelas dia.