Bisnis.com, JAKARTA--Pemberantasan aksi terorisme bisa optimal dengan menjalankan aturan yang sudah ada dan mengefektifkan tugas intelijen.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi adanya usulan revisi Undang-Undang No. 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sebenarnya yang paling penting itu efektivitasnya jaringan, intelijen itu penting. Semua sudah ada hukumnya, tinggal bagaimana pelaksanaannya efektif," katanya di Kantor Wakil Presiden, Senin(18/1/2016).
Dia menyontohkan, ledakan bom di Jalan MH. Thamrin, Jakarta, bukan terjadi karena kesalahan undang-undang. Menurut dia, seluruh pihak hanya harus bekerja keras untuk menangkal terorisme.
Dia menilai, berapapun undang-undang teroris yang dibuat, jika tidak diberantas bersama, maka tak akan efektif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi secara positif rencana revisi UU terorisme agar penegak hukum bisa melakukan pencegahan aksi teror.
Luhut mengatakan satu poin penting dalam revisi undang-undang terorisme tersebut ialah penambahan kewenangan kepada aparat untuk dapat menangkap dan menahan terduga terorisme sebagai langkah pencegahan.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut menyatakan aksi teror bom dan penembakan di Jalan MH Thamrin sudah diketahui sejak menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.
"Ini sebenarnya dari mulai Desember kita sudah tahu, tapi karena belum ada alat bukti, ya tidak bisa ditindak," jelas purnawirawan jenderal TNI tersebut seperti dikutip dari Antara.