Kabar24.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dimaksudkan untuk membantu menteri selama bertugas.
"Dana tersebut bisa digunakan leluasa, tetapi dengan tanggung jawab," ujar dia saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Kebijakan pemberian dana tersebut dilakukan, karena menurutnya gaji seorang menteri sangat kecil yakni Rp 19 juta.
Sedangkan sebagai seorang menteri tentunya karena berkaitan dengan harkat dan martabat negara membutuhkan dana diluar anggaran.
"DOM kan tidak tercantum dalam anggaran. Tetapi tetap harus dipertanggungjawabkan," katanya.
Sebelumnya, Jero Wacik didakwa oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan korupsi dana DOM di dua kementerian yakni Kementerian Pariwisata dan Kementerian ESDM.