Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memastikan kelompok bersenjata pimpinan Din Minimi akan mendapat amnesti dengan mempertimbangkan segi Hak Asasi Manusia dan produk hukum.
Kepolisian RI sebelumnya akan memproses kelompok tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku. Bagaimana sikap Polri selanjutnya setelah Jokowi memastikan bakal memberikan amnesti. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas Keamanan dan HAM di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat ditanya wartawan seusai mengikuti rapat terbatas mengatakan bahwa prinsipnya setuju dengan pemberian amnesti tetapi harus ada pemilahan.
"Begini, kan prinsipnya setuju dengan amnesti tapi memang harus ada pemilahan mana yang lakukan kejahatan. Kalau yang lakukan pemisahan harus dipisahkan tak boleh amnesti," ujar Kapolri.
Dalam ratas itu, Presiden juga meminta kepada aparat militer untuk menangani radikalisme dan kelompok bersenjata yang terjadi di Papua dan Poso. Untuk Poso, dijelaskan Kapolri tidak terkait dengan sengketa politik melainkan ideologi. Sedangkan untuk Papua akan difasilitasi kepala daerah setempat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan untuk amnesti akan diberikan kalau tidak ada tindak pidana. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005, pada waktu itu diatur secara jelas bagi kelompok GAM yang tidak melakukan tindak pidana akan diberikan amnesti.
"Perlakuan yang sama juga akan diperlakukan kalau memang tidak ada tindak pidananya tentu akan diberikan amnesti," jelasnya.,
Presiden telah meinta kepada Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan kajian dan mempelajari selama tidak ada tindak pidananya maka pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR untuk amnesti. []