Kabar24.com, KENDARI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menderportasi lima warga negara asing ke negara asalnya sepanjang 2015.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Ilham Djaya mengatakan kelima warga negara asing asal China tersebut terjaring dalam dua kali operasi oleh tim terpadu yang dibentuk Kemenkumham Sultra.
"Tim terpadu menjaring dan mengamankan lima warga negara asal Tiongkok itu karena diketahui melanggar izin tempat kerja," katanya, Kamis (31/12/2015).
Menurut dia, izin yang dimiliki warga negara asing tersebut seharusnya bekerja di kabupaten Konawe, tapi ditemukan bekerja di perusahaan tambang di Bombana.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, kata dia, lima warga asing asal China tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur resmi.
"Mereka dianggap bermasalah, karena itu tadi, izin yang dimiliki tidak sesuai dengan daerah tempat mereka bekerja," katanya.
Ia mengatakan lima orang warga asing asal China tersebut terjaring oleh tim operasi terpadu yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
"Tim terpadu menangkap lima warga asing di dua lokasi berbeda. Dua ditangkap di Kabupaten Bombana dan tiga orang lainnya di kabupaten Konawe," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Ilham memperkirakan jumlah warga negara asing yang akan masuk ke Sultra tahun depan akan mengalami peningkatan yang cukup tajam.
Hal itu bisa terjadi, kata dia, dikarenakan mulai 2016 Indonesia sudah memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean atau MEA.
"Memasuki era MEA nanti, warga negara yang akan masuk ke Indonesia, termasuk Sultra bukan hanya dari China tapi juga dari berbagai negara khususnya negara-negara di kawasan Asia," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, kualitas pengawasan terhadap masuknya warga negara asing di daerah ini harus ditingkatkan, sehingga kehadiran warga negara asing tidak membawa masalah dan diharapkan mendatangkan manfaat bagi negara dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium