Kabar24.com, BERLIN - Jerman menerima hampir 1,1 juta pencari suaka selama 2015, rekor baru sepanjang masa dengan jumlah lima kali lipat lebih banyak daripada tahun lalu, kata laporan harian Saechsische Zeitung, pada Rabu (30/12/2015).
Kedatangan pencari suaka selama Desember diperkirakan mencapai 125.000 orang dengan 117.000 di antaranya terdaftar pada 29 Desember 2015.
Angka tersebut menjadikan jumlah pendatang 1,09 juta orang atau lima kali lipat lebih banyak daripada 2014, dengan 200.000 orang.
Kedatangan pada Desember itu menunjukkan perlambatan daripada November dengan 206.000 pencari suaka terdaftar, 181.000 orang pada Oktober, dan 164.000 lagi pada September.
Kanselir Jerman, Angela Merkel, mendapat pujian sekaligus kecaman atas keputusannya pada September, yang membuat Jerman memiliki rekor baru gelombang pengungsi, yang sekitar separuhnya berasal dari Suriah.
Saat dihadapkan dengan oposisi di kubu konservatif dan kekhawatiran tentang gelombang pengungsi lebih besar daripada satu persen warga Jerman, yang kini berpenduduk 80 juta jiwa, Merkel berjanji melakukan langkah mengurangi pengungsi pada 2016.
Rencana Merkel melibatkan Uni Eropa dengan Turki untuk semakin meningkatkan perlindungan di perbatasan, memberlakukan keamanan tinggi di perbatasan luar 28 negara anggota Uni Eropa, dan meyakinkan negara anggota lainnya untuk lebih banyak menerima pengungsi, sejauh ini tidak berjalan sukses.
Selama 2015, Jerman Terima 1,1 Juta Pencari Suaka
Jerman menerima hampir 1,1 juta pencari suaka selama 2015, rekor baru sepanjang masa dengan jumlah lima kali lipat lebih banyak daripada tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
15 menit yang lalu
Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK
38 menit yang lalu