Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan tuntaskan kasus yang membelit sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.
"Kami targetkan 0 pts yang bermasalah tahun ini," ujar Direktur Jenderal Kelembagaan dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti, Patdono Suwignjo saat ditemui di Gedung Pendidikan Tinggi, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Saat ini, masih terdapat 42 perguruan tinggi yang berstatus dalam pembinaan atau yang sebelumnya dikatakan nonaktif dalam pangkalan data perguruan tinggi. Jumlah ini mengalami penurunan drastis dari beberapa bulan lalu yang angkanya mencapai 243 PT.
"Sejumlah PT ini masih dalam proses perbaikan hingga akhir tahun untuk memperbaiki hal-hal yang dianggap bermasalah pada PT yang dimaksud," tuturnya.
Menurut Patdono, PT bisa dianggap bermasalah dan berada dalam pembinaan karena pelaksanaan kelas jauhnya. Kemudian perihal rasio dosen dan mahasiwa yang tidak sesuai dengan standar. Selain itu, bisa juga karena terdapat konflik yayasan di PT tersebut dan perlu diselesaikan secara internal terlebih dahulu. Yang paling parah, tambah dia, praktik jual beli ijazah yang izin pendirian PT-nya jelas akan langsung dicabut oleh pemerintah.
Dari 42 PT tersebut, Patdono mengatakan, 11 PT sudah menyerahkan status mereka kepada pemerintah.
“Mereka serahkan status pencabutan PT mereka kepada pemerintah. Ini terjadi karena mereka sudah menyerah dan minta kami cabut izin mereka saja,” jelas Patdono.
Sementara 21 PT lainnya, lanjut Patdono, masih menunggu rekomendasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). Selanjutnya, 10 PT masih harus menyelesaikan konflik internal mereka terlebih dahulu. Untuk masalan ini, Kemenristekdikti tidak bisa melakukan apa-apa selain menunggu keputusan pengadilan.
Patdono juga menjelaskan bentuk-bentuk sanksi yang akan diterima bagi para PT bermasalah. Menurut dia, terdapat sanksi ringan, sedang dan berat berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi ringan menjadi tanggungjawab Kopertis sedangkan sanksi sedang dipegang oleh Dirjen. Sementara sanksi berat yakni pencabutan izin itu kewenangan Menristekdikti.