Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta akan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat untuk sedikitnya sepuluh lembaga penyiaran berjaringan pada 2016.
Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Hamdani Masil menuturkan pihaknya akan menggelar Evaluasi Dengar Pendapat itu bersama dengan sepuluh lembaga penyiaran berjaringan tersebut. Mereka adalahRCTI, SCTV, TPI, Antv, Indosiar, Metro TV, Global TV, Trans 7, Trans TV, dan TV One.
"Sepuluh TV berjaringan itu habis masa izinnya pada akhir 2016, izin dikeluarkan 10 tahun lalu yakni pada 2006," kata Hamdani dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Senin (28/12/2015).
Dia menuturkan pihaknya tengah menyiapkan kegiatan itu dan mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat turut melakukan evaluasi tersebut. Walaupun demikian, Hamdani menegaskan, pihaknya mengharapkan kendala yang terjadi pada 2015 yakni tidak adanya dukungan operasional KPID DKI Jakarta tak akan terulang lagi pada tahun depan.
"Termasuk kepastian status 29 orang karyawan. Bahkan honor mereka sempat tertunda selama 6 bulan sejak Januari 2015," katanya.