Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Choel Mallarangeng, Adik Andi Mallarangeng, Jadi Tersangka Baru Kasus Hambalang

Kasus Hambalang yang telah mengantar Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng ke dalam penjara, kini muncul kembali dengan tersangka baru.
Choel Mallarangeng/Antara
Choel Mallarangeng/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kasus Hambalang yang telah mengantar Anas Urbaningrum dan Andi Alifian Mallarangeng ke dalam penjara, kini muncul kembali dengan tersangka baru.

KPK menetapkan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng yang akrab disapa dengan nama Choel Mallarangeng sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, dan peningkatan sarana prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

"Dalam pengembangam penyidikan dugaan korupsi proyek Hambalang, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM, pihak swasta, sebagai tersangka," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Sprinlidik untuk Zoelkarnaen Mallarangeng telah ditandatangani oleh pimpinan lama KPK pada 16 Desember 2015 lalu.

Namun, KPK masih belum menyebut berapa kerugian negara yang muncul akibat perbuatan Choel tersebut.

"Untuk nilai kerugian negara saya belum dapat informasi," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper