Kabar24.com, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kaligis mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis.
Menurut Kaligis, hukuman tersebut tidak adil karena dirinya bukanlah hasil operasi tangkap tangan KPK. Atas dasar itulah Kaligis segera mengajukan banding.
"Untuk putusan Yang Mulia dalam hal ini saya satu paket dengan panitera dan hakim, juga Gary. Panitera dihukum tiga tahun tidak banding. Saya praktisi banyak membela hakim. Mohon maaf apapun konsekuensinya, dengan ini hari ini juga saya menyatakan banding," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat menyatakan hal yang sama dengan Kaligis. "Kami sepakat dengan Pak OC untuk mengajukan banding," ujar Humprey.
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap Kaligis, beberapa pendukung Kaligis yang hadir kompak berbusana putih hitam sontak menangis.