Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap PTUN Medan: Divonis 5,5 Tahun, Kaligis Langsung Nyatakan Banding

Pengacara kondang OC Kaligis langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kaligis mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis.
OC Kaligis/Antara
OC Kaligis/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Pengacara kondang OC Kaligis langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya dengan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Kaligis mengaku kecewa dengan putusan yang diberikan majelis.

Menurut Kaligis, hukuman tersebut tidak adil karena dirinya bukanlah hasil operasi tangkap tangan KPK. Atas dasar itulah Kaligis segera mengajukan banding.

"Untuk putusan Yang Mulia dalam hal ini saya satu paket dengan panitera dan hakim, juga Gary. Panitera dihukum tiga tahun tidak banding. Saya praktisi banyak membela hakim. Mohon maaf apapun konsekuensinya, dengan ini hari ini juga saya menyatakan banding," ujar Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Kuasa hukum Kaligis, Humprey Djemat menyatakan hal yang sama dengan Kaligis. "Kami sepakat dengan Pak OC untuk mengajukan banding," ujar Humprey.

Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap Kaligis, beberapa pendukung Kaligis yang hadir kompak berbusana putih hitam sontak menangis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper