Kabar24.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis yang menjadi korban kasus prostitusi, NM dan PR pada Rabu (16/12/2015).
"NM dan PR diperiksa besok," kata Kanit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Darmanto, di Jakarta, Selasa (15/12/2015).
Keduanya akan diperiksa dalam status sebagai saksi. AKBP Arie optimistis keduanya bisa memenuhi panggilan kepolisian tersebut. "Besok keduanya dipastikan hadir," ujarnya.
Pada Kamis (10/12) malam, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Menurut Kombes Umar Fana, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut. []