Kabar24.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan status NM dan PR yang sebutkan sebagai korban dalam kasus prostitusi online yang diawali dengan penangkapan di sebuah hotel di Jakarta.
"NM adalah korban, kata polisi, UU TPPO (Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan KUHP memang mengasumsikan pelacur adalah korban," kata Reza Indragiri Amriel melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/12/2015).
"Namun kedua piranti hukum tersebut abai terhadap fakta bahwa tidak sedikit orang yang berkehendak sukarela dan berencana secara sengaja untuk menjadi pelacur (profesional)," jelas Reza.
Reza berpendapat perlu diselidiki lebih mendalam apakah kedua tersangka itu memang korban atau terlibat secara profesional dalam bisnis tersebut. "Mereka tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi sehingga secara substantif mereka bukan korban," kata Reza.
Jika merujuk UU TPPO, kata Reza, orang yang berstatus korban dalam kasus ini akan mendapatkan kompensasi dan restitusi. "Silakan jawab, relakah jika si artis justru mendapat ganti rugi? Kelemahan mendasarkan ada pada UU TPPO," papar Reza.