Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PROSTITUSI ARTIS: Pakar Psikologi Pertanyakan Status NM dan PR sebagai Korban

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan status NM dan PR yang sebutkan sebagai korban dalam kasus prostitusi online yang diawali dengan penangkapan di sebuah hotel di Jakarta.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 12 Desember 2015  |  19:20 WIB
PROSTITUSI ARTIS: Pakar Psikologi Pertanyakan Status NM dan PR sebagai Korban
Nikita Mirzani, Puty Revita. - Instagram

Kabar24.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan status NM dan PR yang sebutkan sebagai korban dalam kasus prostitusi online yang diawali dengan penangkapan di sebuah hotel di Jakarta.

"NM adalah korban, kata polisi, UU TPPO (Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan KUHP memang mengasumsikan pelacur adalah korban," kata Reza Indragiri Amriel melalui pesan singkatnya, Sabtu (12/12/2015).

"Namun kedua piranti hukum tersebut abai terhadap fakta bahwa tidak sedikit orang yang berkehendak sukarela dan berencana secara sengaja untuk menjadi pelacur (profesional)," jelas Reza.

Reza berpendapat perlu diselidiki lebih mendalam apakah kedua tersangka itu memang korban atau terlibat secara profesional dalam bisnis tersebut. "Mereka tidak memenuhi kriteria sebagai orang yang tereksploitasi sehingga secara substantif mereka bukan korban," kata Reza.

Jika merujuk UU TPPO, kata Reza, orang yang berstatus korban dalam kasus ini akan mendapatkan kompensasi dan restitusi. "Silakan jawab, relakah jika si artis justru mendapat ganti rugi? Kelemahan mendasarkan ada pada UU TPPO," papar Reza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

nikita mirzani PROSTITUSI ARTIS Puty Reivina Puty Revita

Sumber : Antara

Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top