Bisnis.com, BEKASI - Raperda tentang Pedoman Rumah Susun dan Hunian Vertikal diprediksi akan mulai aktif pada akhir kuartal pertama tahun depan.
Sanwani, Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bekasi menuturkan finalisasi Raperda tersebut akan dilakukan pada 17 Desember mendatang dan akan diparipurnakan sehari setelahnya.
Adapun, aturan itu diprediksi akan mulai efektif pada 3 bulan setelah diparipunakan dan disahkan di kementerian terkait. "Kira-kira pada awal tahun depan sudah efektif," katanya, Kamis (10/12/2015).
Raperda terkait hunian vertikal bertujuan untuk penertiban administrasi. Raperda itu nantinya akan menyasar para pembeli ataupun penghuni untuk tertib administrasi, salah satunya administrasi kependudukan.
Dengan demikian, kontrol dan pengawasan terhadap penghuni hunian vertikal nantinya akan menjadi kewenangan Pemkot Bekasi.