Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Asal Usul Uang Rp627,86 Miliar Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014.
M.Nazaruddin./Antara
M.Nazaruddin./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014.

Jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin bersama-sama dengan Muhajidin Nur Hasim, Neneng Sri Wahyuni, Nazir Rahmat, Aan Ikhyaudin alias Farel, Rama Akbarsyah, Bertha Herawati, Gerhana Sianipar, Zul Hendra, Yulius Usman dan Lim Keng Seng melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

Jaksa  Kresno Anto Wibowo, dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12/2015),  menyebutkan Nazaruddin menempatkan atau mentrasfer uang menggunakan rekening perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dan rekening atas nama orang lain sebesar Rp70,018 miliar dan 1.034 dolar Singapura (sekitar Rp9,3 juta); dialihkan kepemilikannya berupa saham perusahaan di bawah kendali Permai Grup yaitu PT Exartech Technologi Utama dan PT Panahatan seluruhnya senilai Rp50,425 miliar.

Selanjutnya Nazaruddin mengalihkan kepemilikan atas tanah dan bangunan senilai Rp18,447 miliar; membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan Rp111,117 miliar; membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp1,007 miliar; membelanjakan atau membayarkan polis asuransi sebesar Rp2,092 miliar.

Nazaruddin juga membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian saham yang kemudian kembali dijual menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup ataupun nama orang lain di Bursa Efek Indonesia yaitu saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk menggunakan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan dan membeli obligasi sukuk senilai total Rp374,747 miliar sehingga nilai totalnya adalah Rp627,86 miliar.

"Terdakwa selain anggota DPR merupakan pemilik dan pengendali kelompok usaha Anugrah Grup yang kemudian menjadi Permai Grup yang terdiri dari 33 perusahaan namun dalam satu manajemen dan pengelolaan keuangannya dikelola secara terpusat di gedung Tower Permai. Sumber penerimaan keuangan Permai Grup terutama berasal dari imbalan (fee) yang diberikan oleh pihak lain kepada terdakwa, karena terdakwa selaku anggota DPR telah mengupayakan pihak lain tersebut dalam mendapatkan sejumlah proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah," ungkap jaksa.

Dalam kurun waktu Oktober 2010-April 2011, Nazaruddin mendapatkan sejumlah uang dari pihak-pihak lainnya yang merupakan imbalan (fee) karena telah mengupayakan proyek-proyek pemerintah tahun 2010 yaitu: 19 lembar cek dari PT Duta Graha Indah (DGI) senilai total Rp23,119 miliar; dari PT Nindya Karya Rp17,250 miliar; PT DKI terkait pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring Palembang berupa 5 lembar cek senilai Rp4,575 miliar; dari PT Waskita Karya sejumlah Rp13,250 miliar; dari PT Adhi Karya sejumlah Rp3,762 miliar; dari Odie dan kawan-kawan sejumlah Rp33,158 miliar; dari Alwin sejumlah Rp14,148 miliar dan dari PT Pandu Persada Konsultan sejumlah Rp1,7 miliar sehingga nilai totalnya mencapai Rp110,962 miliar Selain dari penerimaan imbalan, sumber penerimaan Permai Grup juga berasal dari keuntungan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup dalam mengerjakan berbagai proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tahun 2010, yang diperoleh dengan cara menggiring anggarannya di DPR dan mengatur proses pelelangannya sehingga perusahaan- perusahaan yang tergabung dalam Permai Grup tersebut ditunjuk sebagai rekanan penyedia barang dan jasa dengan total keuntungan sebesar Rp580,39 miliar dari total nilai proyek Rp1,851 triliun.

Untuk pembelian saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (kode GIAA), Nazaruddin menggunakan nama perusahaan PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, PT Exartech Technologi Utama dan PT Pacific Putra Metropolitan.

"Dengan demikian jumlah total saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (kode GIAA) yang telah dialihkan dari PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah dan PT Exartech Technologi Utama kepada Talent Center Pte. Limited melalui Recapital Securities adalah sebanyak 298.036.000," kata jaksa Kresno, atau senilai Rp163,918 miliar.

Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul keuntungan tersebut, pada 2 Agustus 2011 Nazaruddin melalui Yulius Usman mentransfer uang yang berada pada rekening Giro Singapore Dollar di Bank Standar Chartered atas nama PT Pasific Putra Metropolitan sejumlah 6.139.772 dolar Singapura ke rekening milik Lim Keng Seng seolah-olah untuk pembayaran atas pembelian kapal Tug Boat di Singapura.

Atas perbuatan itu, Nazaruddin didakwa berdasarkan pasal 3 atau pasal 4 UU UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper