Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK: Masyarakat Dalam Hutan Boleh Pungut Hasil Hutan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah petani dan organisasi lingkungan terkait dengan pemanfaatan hutan.
Ilustrasi/Antara-Anwar
Ilustrasi/Antara-Anwar

Kabar24.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh sejumlah petani dan organisasi lingkungan terkait dengan pemanfaatan hutan.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 13 tahun 2013 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan).

“Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dalil permohonan para Pemohon mengenai Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i Undang-Undang Kehutanan beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Wakil Ketua MK Anwar Usman, Kamis (10/12).

Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan. Adapun untuk pengujian ketentuan-ketentuan lainnya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur dan tidak beralasan menurut hukum.

Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan menyatakan: “Setiap orang dilarang:... e. menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”

Pasal 50 ayat (3) huruf i UU Kehutanan menyatakan setiap orang dilarang menggembalakan ternak di dalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang.

Menurut MK, seharusnya larangan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e UU Kehutanan tidak termasuk kepada masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan, dan papan untuk kebutuhan sehari-hari dengan menebang pohon serta bukan untuk tujuan komersial.

Sehingga, lanjut MK dalam rilisnya, tidak dapat dijatuhkan sanksi pidana terhadapnya. Sebab, akan terjadi paradoks apabila di satu pihak negara mengakui masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan membutuhkan hasil hutan, namun di lain pihak masyarakat tersebut diancam dengan hukuman.

Namun demikian, pengecualian hanya berlaku terhadap masyarakat yang hidup di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial. Hal ini berbeda pengertian dengan ‘di sekitar kawasan hutan.’

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan huruf i UU Kehutanan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan terhadap masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.” 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper