Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dikabarkan akan melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke polisi.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dari Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal mengaku menerima informasi bahwa Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Polri.
Menurut Akbar, pelaporan itu didasari atas dugaan pencatutan nama keduanya oleh Setya Novanto.
"Saya dengar Presiden dan Wapres akan melaporkan SN ke polisi atas pencatutan namanya tersebut," beber Akbar Faisal melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (8/12/2015).
Akbar tidak mengatakan dari mana asal informasi tersebut. Namun, dia menyatakan mendukung penuh langkah pelaporan itu.
"Saya dengar-dengar (informasi pelaporan itu). Saya mendukung penuh," ujar dia.
Ketua DPR Setya Novanto dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD atas dugaan melanggar kode etik dengan terlibat dalam proses perundingan kembali perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto dituding melakukan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden serta disebut-sebut meminta saham dalam proses itu.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sejak Rabu (2/12) telah menggelar persidangan untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR dengan memanggil pihak terkait antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, pengusaha Muhammad Riza Chalid, bos Freeport Maroef Sjamsuddin dan Ketua DPR Setya Novanto.
Hingga Senin (8/12) MKD telah berhasil memeriksa keterangan Sudirman, Maroef dan Novanto. Sedangkan Riza Chalid belum memenuhi panggilan MKD.
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sendiri marah atas dugaan pencatutan nama keduanya.